Tugas Pokok

Tugas Pokok

Menunjuk pada pengaturan organisasi dan tata kerja Kecamatan Danau Panggang yang berdasarkan kepada Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017 maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan adalah :

a.  Camat

Tugas Pokok :

Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa danmemberikan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.

Fungsi :

1.     Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;

2. Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan;

3.     Pembinaan pemerintahan desa dan;

4. Pembinaan dan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundangan;

5.     Pembinaan dan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

6.     Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;

7.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa; dan

8.     Pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Uraian Tugas :

      1.    Merumuskan dan mewujudkan visi dan misi Kecamatan yang akan dicapai  dalam   perencanaan strategis Kecamtaan sesuai dengan bidang tugasnya;

  1. Menyusun dan merumuskan program kerja Kecamatan berdasarkan Renstra Daerah sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan memberikan disposisi kepada bawahan dilingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan  karir yang bersangkutan;
  4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas-tugas kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat kecamatan sesuai ketentuan peraturan guna terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib;
  6. Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pengaturan dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan guna kelancaran tugas;
  7. Melaksanakan urusan ketatausahan;
  8. Memberikan saran/pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dalam wilayah kecamatan baik lisan maupun tertulis sebagai  bahan kebijakan/pengambilan keputusan Bupati/Wakil Bupati;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya;dan
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/Wakil Bupati secara berkala atau insidentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

b.     Sekretaris Kecamatan

Tugas Pokok :

Membantu camat dalam melaksanakan urusan administrasi, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian.

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana sekretariat;
  2. Penyelenggaraan urusan surat menyurat;
  3. Penyelenggaraan  urusan perlengkapan;
  4. Penyelenggaraan  urusan administrasi keuangan;
  5. Penyelenggaraan  urusan administrasi kepegawaian;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

Uraian Tugas :

1.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran – Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Kecamatan untuk mencapai target dan sasaran  pelaksanaan tugas;

2.        Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan s sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

3.        Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

4.        Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;

5.        Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada prangkat kecamatan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

6.        Menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran sekretariat;

7.        Melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;

8.        Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan perlengkapan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

9.        Melakukan kegiatan ketatausahaan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

10.   Mengatur dan memberikan pelayanan alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

11.   Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris kantor serta membuat RKBU dan RKPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas ;

 

 

12.   Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan yang meliputi penyusunan anggaran, perbendaharaan/satuan pemegang kas, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

13.   Menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, rekapitulasi presensi, cuti, pensiun, penyiapan blanko DP3, penyusunan, DUK, pengiriman peserta diklat dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

14.   Memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;

15.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya;dan

16.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

a)     Kepala Sub Bagian Program dan Data.

Tugas Pokok :

Membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan administrasi{Program umum dan  Data  perlengkapan.

Fungsi :

1)     Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum;

2)     Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan;

3)     Penyusunan, pengolahan dan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan umum dan perlengkapan;

4)     Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan umum dan perlengkapan;

5)     Pelaksanaan urusan Data ketatausahaan;dan

6)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

1)     Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;

 

 

2)     Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian umum dan perlengkapan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di Sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan  guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

3)     Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan umum dan perlengkapan sebagai acuan pelaksanaan tugas;

4)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

5)     Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;

6)     Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan perlengkapan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

7)     Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol/mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;

8)     Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum;

9)     Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan;

10)  Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan umum dan perlengkapan;

11)  Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan umum dan perlengkapan;

12)  Melaksanakan urusan Data ketatausahaan;

13)  Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan umum dan perlengkapan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

14)  Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;

15)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya;dan

16)  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

b)     Kepala Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha.

    Tugas Pokok :

Membantu sekretaris  dalam melaksanakan urusan kepegawaian dan keuangan.

Fungsi :

1)  Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kepegawaian;

2)  Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan;

3)  Penyusunan, pengolahan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan kepegawaian dan keuangan;

4)  Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian dan keuangan;

5)  Pelaksanaan urusan ketatausahaan;

6)  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

a.      Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;

b.      Melaksanakan kegiatan operasional Sub Bagian Program mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) di bagian sekretariat berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

c.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan dan kepegawaian sebagai acuan pelaksanaan tugas;

d.      Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazetting, formasi, anjab, ABK, DUK, data pegawai, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;

e.      Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

f.      Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;

g.      Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

h.      Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol/mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;

i.       Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kepegawaian;

j.       Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan

k.      Menyusun, mengolah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan kepegawaian dan keuangan;

l.       Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan keuangan dan kepegawaian;

m.    Melaksanakan urusan ketatausahaan;

n.      Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan keuangan dan kepegawaian dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

o.      Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;

p.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya;dan

q.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

c.     Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Tugas Pokok :

Membantu camat  dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

1.  Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa;

2.  Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

3.  Penyusunan program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

4.  Penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;

5.  Pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan

6.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

1.      Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakatsesuai ketentuan peraturan;

2.        Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakatmengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

3.      Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa;

4.      Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraanpembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

5.      Menyusunprogram dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

6.      Menyusun program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;

7.        Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakatsebagai acuan pelaksanaan tugas;

8.        Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

9.        Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;

10.   Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

11.   Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol/mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;

12.   Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

13.   Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

14.   Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

15.   Melaksanakan urusan ketatausahaan;

16.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

17.   Melakukan kegiatan pemerintahan lingkup kecamatan yang meliputi surat menyurat, pengelolaan kearsipan, dokumentasi, pelaporan dan perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

18.   Mengatur dan memberikan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

19.   Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

20.   Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;

21.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya;dan

22.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

d.     Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Pendapatan.

Tugas Pokok :

Membantu camat  dalam melaksanakan urusan pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan polisi pamong praja.

Fungsi :

1.    Penyusunan program dan pembinaan ketenteraman;

2.    Penyusunan program dan pembinaan kegiatan ketertiban;

3.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan

4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.    Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pendapatan Kecamatan;

6.    Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan pertamanan dan sanitasi lingkungan;

7.    Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pasar Desa;dan

8.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

Uraian Tugas :

1.      Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;

2.      Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Pendapatan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

3.      Menyusun program dan pembinaan ketenteraman;

4.      Melaksanakan program dan pembinaan ketenteraman;

5.      Menyusun program dan pembinaan kegiatan ketertiban;

6.      Melaksanakan program dan pembinaan kegiatan ketertiban;

7.      Melaksanakan urusan ketatausahaan;

8.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan sebagai acuan pelaksanaan tugas;

9.      Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

10.   Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;

11.   Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

12.   Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol/mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;

13.   Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan ;

14.   Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan ;

15.   Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan ;

16.   Menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan di lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

17.   Melakukan kegiatan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan lingkup kecamatan;

18.   Mengatur dan memberikan pelayanan ketenteraman, ketertiban pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

19.   Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

20.      Melaksanakan urusan ketatausahaan;

21.      Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;

22.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya;dan

23.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

 

e.     Kepala Seksi Pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

Tugas Pokok :

Membantu camat  dalam melaksanakan urusan pelayananmasyarakat.

Fungsi :

1.    Penyusunan program pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial masyarakat kecamatan;

2.    Penyusunan program Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

3.    Penyusunan program penanganan unit pengaduan masyarakat;

4.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan;dan

5.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Uraian Tugas :

1.              Menyusun bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;

2.              Melaksanakan kegiatan operasional Seksi Pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) Kecamatan berdasarkan Perencanaan Strategis Kecamatan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;

3.              Melaksanakan program pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial masyarakat kecamatan;

4.              Menyusunan program Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

5.              Menyusunan program penanganan unit pengaduan masyarakat;

6.              Melaksanakan urusan ketata usahaan; dan

7. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sebagai acuan pelaksanaan tugas;

8.  Membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

9.  Melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;

10. Menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

11.  Membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing dan mengontrol/mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk kelancaran tugas;

12. Merumuskan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

13. Menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggung jawaban penyelenggaraan pelayanan;

14. Membina, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

15.   Melaksanakan urusan ketatausahaan;

16. Menyelenggarakan urusan pelayanandi lingkungan kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

17. Melakukan kegiatan pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial lingkup kecamatan;

18. Mengatur dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran tugas;

19. Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;

20.   Memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kerja atasan;

21.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya;dan

22.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

Profil Camat

Berita Terbaru

Musrenbang RKPD Kabupaten Tahu 27 Oct 21 90 Views
Upacara Peringatan Hari Kemerd 19 Oct 20 360 Views
KEGIATAN PENERAPAN DISIPLIN DA 12 Oct 20 249 Views
Pra Musrenbang 08 Jul 20 323 Views

Link Terkait